Aturan Pajak E-Commerce Ditunda: Marketplace Wajib Kembalikan Potongan PPh Pasal 22 Pedagang
YUNACONSULTING – Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha online resmi mengalami perubahan jadwal. Seiring dengan keputusan penundaan dari Ditjen Pajak (DJP), platform marketplace yang sempat menarik PPh Pasal 22 dari para pedagang dalam negeri kini diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut. Kepastian ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026









