YUNACONSULTING – Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha online resmi mengalami perubahan jadwal. Seiring dengan keputusan penundaan dari Ditjen Pajak (DJP), platform marketplace yang sempat menarik PPh Pasal 22 dari para pedagang dalam negeri kini diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut.
Kepastian ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang dirilis menyusul keputusan penyesuaian tenggat implementasi pajak di sektor e-commerce.
Mekanisme Pengembalian Dana Pajak Seller
Berdasarkan aturan terbaru PENG-46/PJ.09/2026, platform e-commerce yang telah memotong PPh 22 dari transaksi penjualan pedagang lokal periode awal Agustus wajib melakukan pengembalian secara menyeluruh.
Langkah ini mempertegas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kepastian dana bagi para pelaku UMKM dan pedagang online. Mekanisme penanganan dana potongan tersebut difasilitasi langsung oleh masing-masing platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sebelumnya ditunjuk.
Kronologi Pemotongan Pajak dan Penundaan
Langkah pemotongan PPh Pasal 22 bermula dari penunjukan empat platform besar—yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut pajak PPh 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
-
Juliy 2026: Penunjukan empat marketplace utama sebagai pihak pemungut pajak.
-
1 Agustus 2026: Aturan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet/peredaran bruto pedagang resmi diuji coba dan berjalan.
-
5 Hari Operasional: Setelah berjalan selama kurang lebih lima hari, pemerintah menetapkan kebijakan penundaan.
-
Jadwal Baru: Penundaan pemungutan berlaku hingga 31 Oktober 2026, sehingga implementasi efektif diundur menjadi 1 November 2026.
Status PPh Pasal 22 Saat Kebijakan Berlaku Nanti
Ketika skema pemungutan ini resmi diterapkan secara penuh kelak, potong memotong PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace tidak bersifat hangus. Pembayaran tersebut tercatat sebagai setoran pajak di muka yang dapat difungsikan sebagai:
-
Kredit Pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
-
Bagian pelunasan PPh Final bagi wajib pajak dengan skema tarif tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
