YUNACONSULTING – Pemerintah Indonesia berencana memperluas basis pajak mulai tahun 2027 tanpa menaikkan tarif pajak yang berlaku saat ini. Strategi ini difokuskan pada optimalisasi kepatuhan wajib pajak di sektor-sektor yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal — salah satunya pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya sebagai sumber penghasilan tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026. Menurutnya, pemilik lebih dari satu unit properti berpotensi menjadi target optimalisasi penerimaan pajak, mengingat besar kemungkinan salah satu propertinya disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain.
Bukan Pajak Baru, Melainkan Pengawasan yang Diperketat
Penting dipahami bahwa penghasilan dari sewa properti sejatinya sudah menjadi objek pajak sejak lama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dengan tarif 10% dari nilai bruto sewa. Artinya, kewajiban pajak ini bukanlah aturan baru — yang berubah adalah tingkat pengawasan dan kemampuan sistem perpajakan dalam mendeteksi penghasilan yang belum dilaporkan.
Perubahan ini didukung oleh dua langkah utama dari pemerintah:
- Sinergi data antar-instansi, guna memperoleh profil ekonomi wajib pajak yang lebih lengkap dan akurat.
- Penyempurnaan sistem Coretax, yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan analisis dan pencocokan (benchmarking) data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi secara menyeluruh.
Dengan kombinasi ini, potensi penerimaan pajak dari sektor properti sewa yang selama ini belum tergali diperkirakan akan lebih mudah teridentifikasi ke depannya.
Cara Pelaporan PPh Sewa Properti
Mekanisme pelaporan PPh Final atas sewa properti berbeda tergantung status pihak penyewa:
1. Penyewa berstatus badan usaha atau perusahaan Dalam skema ini, PPh Final 10% dipotong langsung oleh pihak penyewa pada saat pembayaran sewa dilakukan. Pemilik properti akan menerima bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), sementara kewajiban penyetoran pajak ke kas negara menjadi tanggung jawab penyewa selaku pemotong pajak.
2. Penyewa berstatus perorangan (bukan pemotong pajak) Jika penyewa adalah individu yang tidak berstatus sebagai pemotong pajak, maka kewajiban menghitung dan menyetorkan sendiri PPh Final 10% dari nilai sewa bruto berada di tangan pemilik properti. Penyetoran dilakukan melalui sistem e-Billing atau Coretax, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa sewa berjalan.
3. Pelaporan dalam SPT Tahunan Penghasilan dari sewa properti tetap wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final, terpisah dari penghasilan lain yang dikenai tarif progresif.
Langkah Persiapan bagi Pemilik Properti Sewa
Mengingat sistem pencocokan data melalui Coretax akan semakin komprehensif menjelang 2027, pemilik properti sewa disarankan untuk mulai mempersiapkan beberapa hal berikut:
- Menghitung penghasilan sewa secara rutin dan konsisten setiap periode.
- Memahami status penyewa (badan atau perorangan) untuk menentukan mekanisme pemotongan atau penyetoran pajak yang tepat.
- Memastikan penyetoran PPh Final dilakukan tepat waktu melalui Coretax.
- Mencantumkan penghasilan sewa secara akurat dalam SPT Tahunan.
- Merapikan dokumentasi transaksi sewa sebagai antisipasi proses pencocokan data oleh DJP.
Kesimpulan
Rencana perluasan basis pajak pada 2027 menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah yang berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi dan integrasi data, bukan melalui kenaikan tarif. Bagi pemilik properti sewa atau kontrakan, langkah paling tepat adalah memastikan kewajiban PPh Final sewa telah dipenuhi dengan benar sejak dini, sebelum sistem pencocokan data berjalan penuh.
