YUNACONSULTING – Dunia e-commerce di Indonesia kembali menghadapi babak baru dalam hal regulasi fiskal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha di platform digital. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, sistem pemotongan pajak di marketplace akan mengalami penyesuaian yang wajib dipahami oleh setiap pelaku bisnis online.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 mengenai Pemberlakuan PPh Pasal 22 di lingkungan marketplace. Dengan adanya aturan ini, sistem pelaporan omset yang kurang rapi di masa lalu kini memiliki risiko sanksi dan denda yang jauh lebih besar.
Daftar Marketplace yang Menerapkan Potongan PPh Pasal 22
Platform e-commerce besar yang beroperasi di Indonesia kini telah ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak resmi. Mulai bulan depan, beberapa platform utama berikut akan langsung memotong PPh sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan:
-
Shopee
-
Tokopedia
-
TikTok Shop
Potongan pajak 0,5% ini dihitung langsung dari harga bruto yang tercantum pada tagihan atau nilai perolehan yang diterima oleh pihak penjual (seller).
Cara Mengecek Ketentuan dan Dokumen PPh Pasal 22 di Shopee
Bagi para penjual di platform Shopee yang ingin memastikan mekanisme kelengkapan dokumen serta aturan detail mengenai jenis produk yang dikenakan pajak, langkah-langkah pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui Seller Center:
-
Masuk ke halaman Pusat Edukasi Penjual (seller.shopee.co.id).
-
Akses menu Announcement (Pengumuman).
-
Pilih bagian Update Kebijakan untuk membaca detail regulasi Pemberlakuan PPh Pasal 22.
Penting untuk Pelaku Usaha: Penataan administrasi keuangan yang presisi serta perencanaan strategi perpajakan yang matang kini menjadi kunci utama agar bisnis online tetap berjalan dengan sehat dan legal.
Solusi Menghadapi Perubahan Pajak Bisnis Online
Perubahan regulasi ini menuntut para pemilik toko online untuk lebih tertib dalam mengelola laporan keuangan. Jika masih terdapat keraguan mengenai cara menghitung pajak usaha atau bagaimana strategi meminimalkan dampak pajak secara legal, berkonsultasi dengan profesional adalah langkah yang bijak.
