Kriteria Terbaru SP2DK yang Berisiko Lanjut ke Pemeriksaan Pajak Sesuai SE-8/PJ/2026

YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan. Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Meski berawal dari pengawasan administratif rutin, proses Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) berpotensi memicu tindakan pemeriksaan lebih lanjut apabila indikasi ketidakpatuhan tidak terselesaikan dengan baik.

Ketentuan penanganan SP2DK yang berisiko naik ke tahap pemeriksaan pajak kini diperinci secara tegas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Kondisi Utama SP2DK Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan dalam SE-8/PJ/2026, hasil penelitian dalam Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) dapat memicu rekomendasi pengusulan pemeriksaan apabila memenuhi beberapa kriteria khusus, yaitu:

  1. Abaikan SP2DK Tanpa Memberikan Tanggapan

    Wajib Pajak sama sekali tidak menyampaikan tanggapan atau penjelasan atas SP2DK yang telah dikirimkan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

  2. Tanggapan Tidak Sesuai Hasil Penelitian

    Wajib Pajak memberikan tanggapan, namun isi penjelasan tidak didukung bukti pendukung yang valid atau tidak sesuai dengan temuan data DJP. Selain itu, kondisi ini juga berlaku jika Wajib Pajak enggan menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa sesuai hasil analisis fiskus.

  3. Kondisi Khusus Subjek Pajak

    Pemeriksaan dapat langsung diusulkan apabila LHP2DK menyimpulkan adanya kondisi status hukum atau keberadaan Wajib Pajak seperti:

    • Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia.

    • Wajib Pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    • Wajib Pajak badan telah resmi dibubarkan atau dilikuidasi.

Jenis Pemeriksaan dan Prosedur Pengusulan oleh DJP

Apabila salah satu kriteria di atas terpenuhi, proses pengawasan tidak berhenti pada tahap imbauan. Pengusulan pemeriksaan yang dapat direkomendasikan mencakup dua kategori utama:

  • Pemeriksaan Menguji Kepatuhan: Untuk menguji sejauh mana kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai undang-undang.

  • Pemeriksaan Tujuan Lain: Untuk kepentingan administrasi spesifik, seperti penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, atau penetapan lokasi usaha.

Dalam pelaksanaannya, Account Representative (AR) atau petugas DJP yang ditunjuk wajib menginput data pendukung secara terintegrasi melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Sistem ini mencakup Coretax modul pengawasan, profil Wajib Pajak berbasis web, DJP Digital Map, hingga Mobile-Aided Tax Officer Assistant.

Seluruh usulan pemeriksaan tersebut memerlukan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum surat perintah pemeriksaan diterbitkan.

Batas Waktu Penyampaian Tanggapan SP2DK

Guna mencegah SP2DK berlanjut ke tahap pemeriksaan, penyampaian klarifikasi wajib dilakukan sesuai tenggat waktu resmi. Batas waktu penyampaian tanggapan adalah maksimal 14 hari kalender sejak tanggal penyampaian tercepat melalui kanal berikut:

  • Tanggal penerbitan SP2DK pada portal/akun resmi Wajib Pajak.

  • Tanggal pengiriman email resmi yang terdaftar di database DJP.

  • Tanggal bukti pengiriman melalui faksimile, pos, atau jasa ekspedisi/kurir.

  • Tanggal penyerahan langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak keluarga yang berhak.

Fasilitas Perpanjangan Waktu Tanggapan

Apabila Wajib Pajak membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan dokumen pembukuan, permohonan perpanjangan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP terkait.

Ketentuan perpanjangan:

  • Perpanjangan waktu diberikan paling lama 7 hari kalender.

  • Surat pemberitahuan perpanjangan harus sudah diterima oleh KPP sebelum batas waktu awal 14 hari berakhir. Jika melewati batas tersebut, permohonan dianggap tidak berlaku dan Wajib Pajak dikategorikan tidak memberikan tanggapan.

Kesimpulan

Penerbitan SE-8/PJ/2026 menegaskan pentingnya sikap kooperatif dan responsif dalam menghadapi SP2DK dari otoritas pajak. Mengabaikan klarifikasi atau memberikan penjelasan yang tidak valid berpotensi besar meningkatkan status pengawasan menjadi pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengawasan terhadap keakuratan SPT serta ketepatan waktu dalam merespons setiap komunikasi dari KPP menjadi kunci utama bagi kelancaran kepatuhan perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *