Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Marketplace Berdasarkan PMK 37/2025: Aturan, Batas Waktu, dan Kewajiban Lapor
YUNACONSULTING – Pemerintah secara resmi menerbitkan PMK 37/2025 untuk memperkuat tata kelola perpajakan digital di Indonesia. Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant). Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku








