YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin gencar mengoptimalkan pengawasan terhadap sektor ekonomi digital. Bagi para pelaku usaha e-commerce dan toko online di berbagai platform seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop, kewaspadaan tinggi terkait dengan kepatuhan perpajakan sangat diperlukan.
Pasalnya, DJP telah memanfaatkan teknologi web scraping untuk memantau perkiraan omzet penjualan toko online secara lebih akurat dan menyeluruh.
Apa Itu Metode Web Scraping yang Digunakan DJP?
Web scraping merupakan teknik ekstraksi data otomatis dari halaman web. Dalam konteks perpajakan, sistem DJP dapat melakukan pemindaian terhadap etalase toko online, estimasi produk terjual, harga produk, hingga perkiraan omzet harian maupun bulanan yang diraih oleh sebuah toko online.
Langkah ini menjadi penanda penting bahwa kantor pajak tidak lagi hanya mengandalkan data konkret formal, melainkan juga memanfaatkan data digital eksternal secara aktif.
Dasar Hukum: Surat Edaran DJP Nomor SE-8/2026
Penggunaan metode web scraping ini telah didukung secara resmi melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-8/2026.
Berdasarkan aturan terbaru ini:
-
Pengawasan Berbasis Data Eksternal Sah Dipergunakan: Kantor pajak resmi menggunakan data hasil scraping sebagai bahan pembanding atas laporan perpajakan wajib pajak.
-
Tidak Hanya Mengandalkan Bukti Potong/Faktur: DJP tidak lagi hanya menunggu laporan faktur pajak atau bukti potong resmi dari marketplace.
-
Data Scraping Bisa Jadi Acuan Menagih Pajak: Jika pemilik usaha tidak dapat memberikan data pembanding atau bukti riil dari dashboard internal, hitungan omzet dari hasil web scraping dapat dijadikan acuan resmi untuk penerbitan tagihan PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Mengapa Seller Online Harus Segera Bersiap?
Banyak seller mengira bahwa pengawasan pajak hanya berlaku untuk transaksi berjalan atau menantikan skema pemotongan pajak 0,5% yang baru. Namun, estimasi omzet toko online dari tahun 2021 hingga 2024 sudah mulai diteliti oleh DJP dari sekarang.
Artinya, rekam jejak penjualan di marketplace beberapa tahun sebelumnya tetap memiliki potensi untuk dicocokkan dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan.
Langkah Antisipasi bagi Pemilik Toko Online
Untuk menghindari selisih perhitungan (discrepancy) yang dapat memicu timbulnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak, beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan antara lain:
-
Rekonsiliasi Laporan Penjualan Internal: Pastikan seluruh data penjualan dari dashboard seller (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dll.) tersimpan rapi dan sesuai dengan catatan keuangan usaha.
-
Siapkan Data Pembanding Riil: Jika terdapat perbedaan antara harga tercantum di web dengan pendapatan bersih (misalnya akibat diskon, voucher marketplace, retur barang, atau canceling order), siapkan bukti pembukuan dan report internal yang valid.
-
Pahami Ketentuan PPh Final UMKM (0,5%): Pastikan perhitungan dan penyetoran kewajiban pajak bulanan dilakukan secara konsisten sesuai dengan omzet riil usaha.
-
Konsultasikan dengan Ahli Pajak: Apabila merasa bingung terkait penyelarasan data scraping dengan laporan SPT, segera lakukan konsolidasi dengan konsultan pajak berpengalaman agar terhindar dari sanksi administrasi atau denda.
Kesimpulan
Digitalisasi pengawasan perpajakan menuntut para pelaku usaha toko online untuk lebih rapi dan transparan dalam mengelola pencatatan keuangan. Menyiapkan data riil sejak dini adalah kunci utama agar bisnis berjalan tenang dan terhindar dari risiko penagihan pajak secara sepihak.
