Coretax Luncurkan Fitur Baru, Kode Billing SPT Kini Bisa Dibatalkan!
YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menambah fitur baru di Coretax yang memungkinkan wajib pajak membatalkan kode billing yang sudah terbit, selama billing tersebut belum dibayar dan masih dalam masa aktif. Fitur ini mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Sebelumnya, Wajib Pajak yang salah input data atau perhitungan pajak tidak bisa langsung memperbaiki SPT
Coretax Luncurkan Fitur Baru, Kode Billing SPT Kini Bisa Dibatalkan! Read More »