YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji langkah strategis terkait penerapan pajak minimum global yang mulai berlaku tahun ini. Sejalan dengan perkembangan kebijakan internasional, pemerintah Indonesia mempertimbangkan penggunaan Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) sebagai instrumen untuk menjaga daya saing investasi di tanah air.
Kebijakan pajak minimum global yang mengatur tarif efektif minimal 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tertentu berdampak langsung pada strategi insentif yang dapat diberikan oleh negara. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa skema insentif yang digunakan tetap sesuai standar internasional sekaligus mampu menarik investor.
Apa Itu QRTC dan Mengapa Sedang Dipertimbangkan?
QRTC merupakan bentuk insentif pajak yang diakui secara internasional dan tetap dapat diperhitungkan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE Rule). Melalui mekanisme ini, negara masih dapat memberikan fasilitas bagi investor tanpa mengurangi tarif pajak efektif di bawah batas minimum global.
Skema QRTC memungkinkan insentif diberikan dalam bentuk kredit pajak yang bisa di-refund dan tidak memengaruhi perhitungan kadar pajak minimum global. Inilah yang membuat pemerintah Indonesia melihat QRTC sebagai opsi yang lebih aman dan kompetitif.
DJP Pastikan Kebijakan Sejalan dengan Standar Internasional
Dalam keterangannya, pejabat DJP menyampaikan bahwa Indonesia perlu menyesuaikan mekanisme insentif agar tidak dianggap sebagai low tax jurisdiction oleh negara lain. Oleh sebab itu, analisis teknis, harmonisasi peraturan, dan evaluasi dampak fiskal sedang dilakukan.
Pemerintah juga terus mengikuti perkembangan global, termasuk implementasi Pillar 2 OECD, guna memastikan Indonesia tidak tertinggal dalam arus reformasi perpajakan internasional.
Dengan demikian, langkah DJP mengkaji QRTC menjadi sinyal bahwa Indonesia ingin tetap kompetitif sekaligus patuh terhadap standar global yang baru.