Syarat Restitusi Pajak Diperketat, Perusahaan Wajib Tahu Aturan PMK 28 Tahun 2026
YUNACONSULTING – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengambil tindakan tegas terkait pengawasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dalam sebuah pernyataan terbaru, pihak otoritas menegaskan komitmennya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pengeluaran restitusi yang dinilai tidak terkendali, bahkan hingga menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat internal yang terbukti lalai. Langkah tegas ini berjalan
Syarat Restitusi Pajak Diperketat, Perusahaan Wajib Tahu Aturan PMK 28 Tahun 2026 Read More »









