YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, melalui kerja sama strategis dengan berbagai lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN). Sistem ini kini telah terhubung langsung secara sistematis dengan data dari PLN, Telkom, serta 55 lembaga perbankan di Indonesia.
Kerja sama pertukaran data eksternal ini dilakukan guna memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak masyarakat secara lebih akurat, transparan, dan real-time.
Dengan adanya integrasi sistem melalui kerja sama ini, DJP tidak lagi hanya mengandalkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak. Pihak otoritas pajak kini memiliki akses valid untuk memantau berbagai profil konsumsi riil masyarakat, meliputi:
-
Kerja Sama dengan PLN: Membuka akses data konsumsi dan penggunaan daya listrik rumah tangga maupun tempat usaha.
-
Kerja Sama dengan Telkom: Menyediakan data tagihan serta pemanfaatan layanan telekomunikasi.
-
Sinergi dengan 55 Bank: Memungkinkan pemantauan mutasi serta lalu lintas rekening perbankan yang sah.
Sinyal Ketidaksesuaian Data dan Risiko SP2DK
Integrasi data hasil kerja sama multisektoral ini berfungsi sebagai alat uji kepatuhan otomatis. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian (asimetri) antara data pengeluaran riil yang tercatat di sistem PLN, Telkom, atau bank dengan nilai penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, sistem Coretax akan langsung mendeteksi indikasi ketidakwajaran tersebut.
Contoh Kasus: Sebuah properti tercatat di data PLN memiliki konsumsi listrik dengan daya besar mencapai 10.000 Watt, namun pajak yang disetorkan pemiliknya hanya berkisar Rp10 juta per tahun. Ketimpangan data hasil integrasi ini akan langsung menjadi indikator ketidakwajaran bagi pihak fiskus.
Jika profil pengeluaran dan konsumsi dinilai tidak selaras dengan pelaporan pajaknya, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Pentingnya Sinkronisasi Data Pajak
Mengingat kerja sama pertukaran data ini membuat seluruh riwayat konsumsi eksternal terekam secara otomatis di dalam sistem DJP, langkah krusial yang harus dipastikan oleh setiap wajib pajak saat ini adalah menyinkronkan seluruh data aset, konsumsi, dan penghasilan sebelum melakukan pelaporan.
Bagi yang masih ragu mengenai kesesuaian data keuangan di lapangan dengan pelaporan pajaknya, sangat disarankan untuk melakukan peninjauan ulang secara mandiri atau memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan profesional. Langkah preventif ini penting dilakukan guna memastikan kepatuhan hukum sebelum sistem otoritas perpajakan melakukan deteksi dini.
