YUNACONSULTING – Menjadi seorang influencer saat ini merupakan profesi yang sangat menjanjikan dengan berbagai macam sumber penghasilan. Mulai dari kontrak endorsement, komisi program affiliate, hingga menjadi brand ambassador. Namun, di balik pendapatan yang besar, ada satu hal yang kerap membuat para kreator konten terkejut, yaitu potongan pajak yang besar.
Banyak influencer mengeluhkan besarnya nominal pajak yang harus disetorkan ke negara. Apakah ada cara aman dan legal untuk menghematnya? Jawabannya ada, yaitu dengan mengubah cara pengelolaan pendapatan dari perorangan menjadi badan usaha.
Risiko Pajak jika Menggunakan Rekening Pribadi
Sebagian besar influencer menerima pembayaran langsung ke kantong atau rekening pribadi. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, skema ini otomatis masuk ke dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
Penerapan Tarif Progresif: Pendapatan akan dikenakan lapisan tarif progresif yang semakin besar seiring meningkatnya penghasilan.
-
Beban Pajak Maksimal: Untuk penghasilan dengan nominal tinggi, tarif progresif ini bisa menyentuh angka maksimal hingga 35%.
Jika terus dibiarkan, persentase potongan yang besar ini tentu akan memotong margin keuntungan secara signifikan.
Solusi Cerdas: Kelola Pendapatan Lewat CV
Untuk menyiasati tingginya tarif progresif perorangan secara legal, pengelolaan bisnis kreatif bisa mulai dialihkan melalui badan usaha seperti CV (Persekutuan Komanditer). Berpindah ke badan usaha menawarkan keuntungan efisiensi pajak yang sangat menarik:
1. Fasilitas Tarif UMKM 0,5%
Bagi CV yang baru didirikan dan memenuhi kriteria tertentu, terdapat hak untuk memanfaatkan skema tarif pajak UMKM yang sangat ringan, yaitu hanya 0,5% dari omzet bruto. Fasilitas super hemat ini bisa dinikmati selama jangka waktu 4 tahun sejak badan usaha didirikan.
2. Tarif Pajak Badan Lebih Rendah
Bagaimana jika masa fasilitas 4 tahun tersebut sudah habis? Badan usaha CV akan beralih menggunakan tarif PPh Badan normal sebesar 22%. Angka ini masih jauh lebih murah dan hemat dibandingkan dengan tarif maksimal orang pribadi yang mencapai 35%.
Kesimpulan
Pilihan kini kembali pada masing-masing kreator konten. Terus membayar pajak tinggi hingga 35% sebagai perorangan, atau mulai merapikan administrasi bisnis dan menghematnya hingga berkali-kali lipat lewat badan usaha.
Untuk mengetahui skema perhitungan pajak yang paling optimal dan sesuai dengan kondisi keuangan serta kontrak kerja yang berjalan, melakukan konsultasi dengan konsultan pajak profesional adalah langkah terbaik selanjutnya.
