DJP Seragamkan Format SP2DK, Namun Rincian Data yang Diminta Tetap Menyesuaikan Profil Wajib Pajak

YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan pembakuan bentuk atau struktur standar pada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kendati bentuk fisik dan susunan dokumennya dibuat seragam di seluruh unit kerja, rincian informasi maupun dokumen klarifikasi yang dimintakan dapat bervariasi bagi setiap pihak terpanggil.

Kesesuaian serta keseragaman tata letak dokumen pengawasan ini mengacu pada aturan dalam Lampiran PMK 111/2025. Langkah penyetaraan tersebut diambil demi menjamin kepastian hukum, keteraturan administrasi, serta perlakuan yang adil dalam proses pengawasan kepatuhan perpajakan.

Ketentuan Format dan Latar Belakang Perbedaan Informasi

1. Struktur Pokok Seragam, Rincian Indikasi Bervariasi

Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit menggunakan kerangka baku dalam menyusun SP2DK. Perbedaan isi antar-surat dipengaruhi oleh temuan riset serta pengolahan data internal otoritas pajak terhadap masing-masing entitas atau individu. Poin-poin spesifik yang membedakan satu dokumen dengan lainnya mencakup:

  • Temuan indikasi awal ketidaksesuaian laporan.

  • Jenis transaksi atau jenis pajak yang menjadi objek konfirmasi.

  • Dokumen pendukung atau bukti transaksi yang perlu dilampirkan oleh pihak penerima.

2. Sasaran Ekstensifikasi Bagi Pihak Belum Terdaftar

Pengiriman SP2DK tidak terbatas hanya pada entitas yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui penguatan integrasi basis data, otoritas pajak juga menerbitkan surat klarifikasi kepada perseorangan maupun badan yang terindikasi telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri. Langkah ekstensifikasi ini bertujuan untuk mengonfirmasi kelayakan status perpajakan calon subjek pajak baru.

Perkembangan Regulasi dan Isu Perpajakan Lainnya

  • Proses Banding e-Tax Court: Pengajuan sengketa disarankan penuh secara daring melalui portal resmi. Waktu verifikasi dokumen terbukti lebih cepat, yaitu berkurang dari 7 hari kerja pada metode manual menjadi 4 hari kerja secara online.

  • Penyatuan Atap Pengadilan Pajak: Pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung (MA) diharapkan dapat menciptakan kesatuan penerapan hukum serta menjaga konsistensi putusan bagi para pihak yang bersengketa.

  • Fasilitas PPN Jasa Outsourcing: Pemerintah mengkaji rencana pemberian insentif PPN bagi penggunaan jasa alih daya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) guna mengakomodasi fluktuasi siklus produksi.

  • RUU Perampasan Aset: Pembahasan aturan yang mencakup sektor perpajakan ini melibatkan berbagai pakar serta mantan pimpinan lembaga anti-korupsi, dengan target penyelesaian paling lambat pertengahan Desember 2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *