YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan perubahan mekanisme terkait pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa mulai bulan Oktober 2026. Perubahan utama dalam aturan ini ditandai dengan transisi skema penghitungan, di mana sistem baru secara penuh mengadopsi skema Replace untuk menggantikan skema Delta yang berlaku sebelumnya.
Penerapan skema Replace dirancang untuk memberikan transparansi data serta fleksibilitas pengelolaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Bagi pelaporan pembetulan SPT yang disampaikan sebelum tanggal 1 Oktober 2026, ketentuan perpajakan masih merujuk pada regulasi dan sistem lama.
4 Poin Penting Perubahan dalam Pembetulan SPT
Terdapat empat penyesuaian substansial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan pelaporan pembetulan SPT terkini:
-
Acuan Penghitungan Berbasis Angka Akumulatif (Replace) Sistem perpajakan tidak lagi hanya mencatat nilai selisih (delta) antara SPT Awal dan SPT Pembetulan. Dasar penghitungan kini sepenuhnya mengacu pada akumulasi angka total akhir yang tercantum pada dokumen SPT pembetulan terbaru.
-
Fleksibilitas Pengalokasian Kelebihan Bayar Apabila pembetulan SPT menghasilkan posisi Kelebihan Bayar (KB), Wajib Pajak diberikan keleluasaan dalam menentukan perlakuan atas kelebihan tersebut. Pilihan mekanisme penyelesaian, baik melalui restitusi maupun kompensasi ke masa pajak berikutnya, dapat disesuaikan kembali pada saat pembetulan dilakukan.
-
Pengakuan Atas Pembayaran Pajak yang Telah Disetor Setoran pajak yang sudah dilakukan atas pelaporan sebelumnya tetap diakui secara penuh dalam sistem. Penghitungan pelunasan pada pembetulan SPT hanya memfokuskan pada sisa kekurangan pembayaran (Kurang Bayar) yang belum terbayar.
-
Penyesuaian Otomatis Nilai Kompensasi Seluruh nilai kompensasi kerugian atau kelebihan bayar pada masa pajak berikutnya akan bersinkronisasi secara otomatis mengikuti akumulasi data akhir dari hasil pembetulan SPT yang paling baru.
Dampak Penerapan Skema Terbaru Bagi Wajib Pajak
Perubahan menuju skema Replace menuntut ketelitian yang lebih tinggi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan perusahaan maupun perorangan. Pengelompokan data yang terintegrasi secara otomatis membantu meminimalisasi potensi sengketa pajak akibat perbedaan selisih hitung manual.
Untuk memastikan seluruh proses pembetulan SPT berjalan sesuai dengan standar regulasi berlaku serta terhindar dari kendala administratif, evaluasi pelaporan keuangan secara rinci dan terstruktur sangat disarankan sebelum melakukan submit pada portal perpajakan resmi.
