Penjualan Emas Perhiasan Kena PPN 1,1% atau 1,65%? Ini Bedanya

YUNACONSULTING – Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditagihkan saat transaksi jual-beli emas perhiasan ternyata tidak seragam. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas dapat menerapkan tarif efektif PPN sebesar 1,1% atau 1,65% dari nilai penjualan.

Penentu utama perbedaan angka pemungutan pajak ini bergantung pada keberadaan dokumen transaksi awal, khususnya faktur pajak.

Mekanisme Pemungutan Tarif PPN 1,65%

Penggunaan tarif PPN efektif 1,65% wajib diberlakukan saat pedagang emas tidak memegang faktur pajak atau dokumen impor sah atas pasokan emas yang mereka peroleh.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 48/2023 jo. PMK Nomor 11/2025, kalkulasi porsi pajak untuk kategori ini dihitung melalui formula:

  • 15% × (11/12 dari tarif PPN umum) × Harga Jual

Hasil dari persentase tersebut menghasilkan tarif bersih sebesar 1,65% yang langsung dibebankan atas nilai transaksi ke sesama pedagang maupun pembeli akhir.

Syarat Menggunakan Tarif PPN 1,1%

Di sisi lain, perlakuan pajak yang lebih efisien yakni sebesar 1,1% bisa dimanfaatkan jika pengusaha mengantongi bukti faktur pajak atas perolehan barang atau dokumen kepabeanan impor yang sah.

Formulasi perhitungan untuk kategori ini menggunakan rumus:

  • 10% × (11/12 dari tarif PPN umum) × Harga Jual

Formulasi tersebut menghasilkan beban PPN efektif yang lebih rendah, yaitu hanya 1,1% dari total harga jual emas perhiasan.

Mengapa Faktur Pajak Sangat Menentukan?

Faktur pajak memegang peranan kunci dalam menentukan besaran kewajiban pajak pedagang emas. Bukti potong resmi ini menunjukkan bahwa rantai pasok barang telah tercatat secara transparan.

Ketersediaan faktur pajak perolehan tidak hanya merapikan administrasi perpajakan pengusaha, tetapi juga memberikan kepastian tarif pajak yang lebih hemat bagi pembeli.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *