YUNACONSULTING – Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sering kali menimbulkan tekanan tersendiri bagi Wajib Pajak. Terlebih lagi jika data pendukung yang diperlukan belum terkumpul sepenuhnya sementara tenggat waktu jawaban semakin dekat.
Kabar baiknya, pemerintah telah merilis regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang memberikan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak dalam menanggapi surat tersebut.
Perubahan Masa Tanggapan: Lebih Panjang dan Fleksibel
Sebelum berlakunya aturan ini, Wajib Pajak umumnya hanya diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan sejak tanggal SP2DK dikirim atau disampaikan. Waktu yang cukup singkat ini sering kali menjadi kendala bagi perusahaan atau individu dengan data transaksi yang kompleks.
Berdasarkan aturan terbaru, Wajib Pajak kini memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan waktu selama 7 hari kerja tambahan. Dengan demikian, total waktu yang tersedia menjadi lebih panjang, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan rekonsiliasi data dan menyusun penjelasan yang lebih komprehensif.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan
Untuk memanfaatkan tambahan waktu ini, Wajib Pajak tidak bisa mendapatkannya secara otomatis. Ada prosedur administratif yang harus dipenuhi:
-
Surat Pemberitahuan Tertulis: Wajib Pajak wajib mengirimkan surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada KPP terkait.
-
Ketepatan Waktu: Permohonan perpanjangan ini harus disampaikan sebelum batas waktu awal (14 hari) berakhir.
-
Alasan Penundaan: Meskipun prosedurnya mudah, sangat disarankan untuk tetap mencantumkan alasan yang jelas mengapa tambahan waktu diperlukan, seperti proses pengumpulan dokumen fisik atau kebutuhan waktu untuk audit internal.
Mengapa Tambahan Waktu Ini Penting?
Memberikan tanggapan SP2DK bukan sekadar formalitas. Tanggapan yang disusun dengan baik, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan strategi yang tepat, dapat mencegah risiko pemeriksaan pajak lebih lanjut yang lebih mendalam. Tambahan waktu 7 hari ini sangat krusial untuk:
-
Menyusun strategi penjelasan yang sistematis.
-
Mengumpulkan bukti-bukti pendukung (seperti faktur, invoice, atau kontrak).
-
Melakukan pengecekan ulang (cross-check) terhadap data yang dilaporkan dalam SPT.
Kesimpulan
Adanya PMK Nomor 111 Tahun 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah agar kepatuhan pajak dapat berjalan lebih transparan dan adil. Dengan memanfaatkan kebijakan perpanjangan waktu ini, Wajib Pajak diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang akurat, sehingga tercipta komunikasi yang efektif antara Wajib Pajak dan pihak otoritas pajak.
