YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintensifkan langkah kepatuhan perpajakan dengan mengoperkan surat imbauan secara elektronik (email blast) kepada Wajib Pajak (WP) Badan baru yang terdaftar sepanjang tahun 2025 namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen otoritas pajak dalam mengedukasi serta mendampingi pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
Melalui dokumen resmi Pengumuman Nomor PENG-52/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 kini diarahkan secara langsung melalui sistem Coretax DJP di portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Ketentuan Pelaporan untuk Entitas Pendirian Baru
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dapat mencakup satu tahun pajak penuh atau sebagian tahun pajak.
Pelaporan sebagian tahun pajak berlaku khusus bagi entitas usaha yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai di tengah tahun berjalan, yaitu sejak pendirian atau saat badan hukum tersebut resmi berkedudukan di Indonesia. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan penyesuaian tahun buku atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Seiring bertahapnya pengiriman imbauan secara massal ini, otoritas perpajakan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap bersikap waspada terhadap maraknya indikasi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Beberapa hal krusial yang perlu dipastikan oleh Wajib Pajak Badan:
-
Domain Email Resmi: DJP hanya menggunakan alamat email berbasis domain resmi
@pajak.go.id. Pesan yang dikirim menggunakan domain luar dipastikan modus penipuan. -
Bebas Biaya: Seluruh rangkaian permohonan dan layanan perpajakan tidak memungut biaya apa pun.
-
Tidak Ada Rekening Pribadi: Pihak DJP tidak pernah meminta transfer dana ke rekening atas nama perorangan atau memberikan tautan di luar situs tepercaya.
Layanan Verifikasi dan Bantuan Resmi
Apabila menerima pesan mencurigakan atau membutuhkan panduan teknis pelaporan melalui portal Coretax, badan usaha dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi resmi berikut:
-
Pusat Kontak: Kring Pajak 1500200
-
Layanan Pesan Digital: Fitur Live Chat di situs web resmi DJP dan akun X
@kring_pajak -
Email Informasi:
[email protected] -
Layanan Tatap Muka/Aplikasi: KPP terdekat via daftar unit kerja pada platform M-Pajak
