Bank Dunia Soroti Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP di Indonesia, Ini Alasannya!

YUNACONSULTING – Bank Dunia (World Bank) memberikan perhatian khusus terhadap penetapan batas atas (threshold) omzet perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Angka ambang batas sebesar Rp4,8 miliar per tahun dinilai terlampau tinggi dibandingkan standar internasional, sehingga berisiko menciptakan inefisiensi administrasi dan menggerus potensi penerimaan negara.

Dalam riset terbarunya bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga keuangan internasional tersebut mengungkapkan bahwa tingginya kriteria omzet ini membuka peluang bagi unit usaha berskala menengah hingga besar untuk tetap menikmati fasilitas pajak khusus yang sejatinya diperuntukkan bagi usaha kecil.

Ketimpangan Batas Omzet dan Implikasinya Terhadap Penerimaan Negara

Laporan Bank Dunia mencatat bahwa angka batas omzet Rp4,8 miliar di Indonesia setara dengan hampir 70 kali lipat Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional. Rasio tersebut menempatkan batas PKP dan PPh final UMKM di Indonesia sebagai salah satu yang tertinggi di dunia, jauh melampaui rata-rata yang diterapkan oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) maupun sesama negara anggota ASEAN.

Kondisi tersebut ditengarai dapat merangsang celah manipulasi di tingkat pelaku usaha. Beberapa dampak utama yang disoroti meliputi:

  • Praktik Pemecahan Usaha (Business Splitting): Pelaku bisnis cenderung membagi entitas usahanya menjadi beberapa entitas kecil demi menjaga agar nilai penjualan bruto tahunan tidak melewati batasan Rp4,8 miliar.

  • Penahanan Peredaran Bruto: Adanya kecenderungan pengusaha untuk membatasi nilai transaksi resmi agar tidak terjerat kewajiban pengukuhan PKP yang mewajibkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Terputusnya Rantai Kredit PPN: Pengusaha yang enggan menjadi PKP menyebabkan mata rantai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran tidak berjalan optimal, yang pada akhirnya mempersempit basis perpajakan nasional.

Pemerintah sendiri telah melakukan penataan secara bertahap. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, cakupan subjek hukum yang berhak memanfaatkan PPh final 0,5% kini diperketat. Fasilitas tarif khusus ini diutamakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, serta Koperasi dengan durasi pemanfaatan yang dibatasi sesuai batasan hukum yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *