YUNACONSULTING – Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu langkah tegas yang dapat diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset wajib pajak agar tidak dipindahkan atau dialihkan selama proses penagihan pajak berlangsung.
Tahapan Prosedur Penagihan Pajak
Tindakan pemblokiran rekening tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah menerapkan serangkaian tahapan dan prosedur yang terstruktur sebelum penyitaan atau pemblokiran aset dapat dilaksanakan:
- Penerbitan Surat Teguran
Dikeluarkan apabila kewajiban pajak belum dilunasi setelah 7 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Penyampaian Surat Paksa
Apabila dalam kurun waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran tunggakan belum juga diselesaikan, DJP akan memberitahukan Surat Paksa.
- Batas Waktu Pelunasan Akhir
Setelah Surat Paksa diberitahukan, wajib pajak diberikan batas waktu pelunasan selama 2 x 24 jam.
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
Jika utang pajak tidak dilunasi hingga batas waktu $2 \times 24$ jam berakhir, DJP akan menerbitkan SPMP yang menjadi dasar hukum bagi pejabat pajak untuk meminta pihak bank melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening.
Pentingnya Penanganan Penagihan Pajak Secara Tepat
Penerimaan surat penagihan dari otoritas pajak tidak boleh diabaikan atau ditunda. Penundaan penyelesaian kewajiban perpajakan berisiko tinggi terhadap kelangsungan bisnis, seperti:
- Pemblokiran total rekening operasional perusahaan.
- Penyitaan aset berharga.
- Terganggunya arus kas (cash flow) dan aktivitas operasional harian.
Guna mencegah dampak buruk tersebut, penanganan yang cepat serta penyusunan skema penyelesaian pajak yang tepat sangat diperlukan. Bermitra dengan konsultan perpajakan profesional, seperti Yuna Consulting, dapat membantu memastikan seluruh prosedur dan kewajiban perpajakan terselesaikan secara efisien dan patuh hukum.
Mari tingkatkan kepatuhan perpajakan demi menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasional usaha.
