YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyoroti skema Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa batas penghasilan kena pajak di Indonesia tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Memahami Posisi PTKP Indonesia saat Ini
Berdasarkan indikator ekonomi yang ada, nilai PTKP di Indonesia saat ini mencatatkan angka yang terbilang tinggi jika diukur dari standar domestik:
-
6,7 Kali Garis Kemiskinan: Batas tidak kena pajak saat ini mencapai 6,7 kali lipat dari garis kemiskinan nasional.
-
60–70% PDB per Kapita: Angka PTKP setara dengan 60 hingga 70 persen dari PDB per kapita masyarakat.
-
Posisi di Tingkat Regional: Meskipun relatif tinggi dibandingkan standar OECD, posisi PTKP Indonesia masih berada pada batas moderat jika disandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Tinggi besaran PTKP menyebabkan porsi masyarakat pekerja yang masuk ke dalam kategori pembayar pajak (taxpayer base) menjadi terbatas, sehingga berdampak pada penerimaan kas negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Menjaga Keseimbangan Antara Penerimaan Negara dan Daya Beli
Langkah pengkajian ulang batas PTKP dilakukan bukan tanpa pertimbangan matang. Pemerintah menekankan bahwa pencarian batas PTKP yang ideal bertujuan untuk menemukan titik keseimbangan antara dua hal mendasar:
-
Optimalisasi Pembangunan: Memastikan penerimaan negara dari sektor perpajakan tetap kuat guna mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
-
Perlindungan Daya Beli: Menjaga agar kebijakan perpajakan tidak menekan tingkat konsumsi dan kemampuan ekonomi masyarakat kelas menengah serta bawah.
Kesimpulan
Rencana evaluasi skema PTKP ini mencerminkan upaya pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan. Penyesuaian batas ideal PTKP diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.
