YUNACONSULTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melakukan pemeriksaan secara rutin pada portal Coretax masing-masing. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pemantauan status kewajiban serta penyampaian dokumen perpajakan dapat berjalan tanpa hambatan.
Implementasi Coretax System memungkinkan penerbitan dan pengiriman dokumen perpajakan, seperti Surat Tagihan Pajak (STP), dilakukan secara elektronik dan langsung terintegrasi ke dalam sistem Wajib Pajak. Oleh karena itu, kecermatan dalam memantau akun menjadi kunci agar penanganan dokumen dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Fungsional Penyuluh Pajak DJP, Gede Suarnaya, menyampaikan tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian setiap Wajib Pajak:
-
Pemeriksaan Akun Secara Berkala
Pemeriksaan berkala pada portal Coretax meminimalkan risiko terlewatinya informasi atau tagihan resmi yang diterbitkan oleh otoritas pajak.
-
Pemutakhiran Data Kontak dan Pos Elektronik
Data profil, seperti alamat email dan nomor kontak yang terdaftar, harus selalu dipastikan akurat. Pemutakhiran data secara berkala memastikan setiap pemberitahuan dan STP terkirim tepat sasaran.
-
Pencermatan dan Tindak Lanjut Dokumen
Setiap dokumen atau surat tagihan yang masuk perlu segera dibaca dan diverifikasi kebenarannya. Penanganan yang cepat membantu proses penyelesaian kewajiban sebelum memasuki tenggat waktu pembayaran.
DJP menambahkan bahwa apabila tagihan yang tercantum dalam Coretax telah sesuai dengan data kewajiban perpajakan, pelunasan hendaknya segera dilakukan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah timbulnya sanksi administrasi atau konsekuensi hukum akibat terlewatinya batas waktu pembayaran STP.
