Waspada Coretax System! 3 Kelalaian Pajak Ini Bisa Pemicu SP2DK Otomatis!

YUNACONSULTING – Implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai era baru digitalisasi perpajakan di Indonesia. Sistem administrasi perpajakan yang canggih ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data wajib pajak secara real-time. Dampaknya, pengawasan kini berjalan jauh lebih ketat, presisi, dan otomatis.

Sedikit saja terdapat celah atau ketidaksesuaian data, sistem dapat langsung mendeteksi pelanggaran tersebut. Akibatnya, risiko penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) menjadi jauh lebih tinggi.

Untuk menjaga kepatuhan dan menghindari sanksi, berikut adalah 3 kelalaian pajak fatal yang wajib dihindari oleh setiap perusahaan dan pelaku usaha:

1. Kesalahan Menghitung PPh 21 atas THR dan Bonus

Salah satu kekeliruan yang paling sering terjadi dalam administrasi payroll adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pendapatan non-reguler. Sering kali, bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) dihitung secara terpisah tanpa digabungkan dengan komponen gaji rutin.

  • Mengapa Terdeteksi Coretax? Di dalam ekosistem Coretax, seluruh komponen penghasilan karyawan akan divalidasi secara otomatis menggunakan sistem yang terintegrasi. Jika perhitungan akumulasi tarif dan dasar pengenaan pajaknya keliru, sistem akan langsung memberikan status error atau ketidaksesuaian data yang memicu investigasi lebih lanjut.

2. Lupa Membuat Bukti Potong (Bupot) PPh 23 Vendor

Dalam menjalankan operasional bisnis, perusahaan sering kali menggunakan jasa pihak ketiga, seperti agency marketing, pengacara, atau konsultan hukum. Kelalaian yang kerap terjadi adalah perusahaan langsung membayar invoice tanpa melakukan pemotongan pajak dan tanpa menerbitkan Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 23.

  • Risiko Silang Data (Cross-Check): Perlu diingat bahwa Coretax System menerapkan prinsip transparansi hulu-hilir. Ketika pihak vendor melaporkan transaksi tersebut sebagai pendapatan, namun pihak pengguna jasa tidak melaporkan bupot-nya, maka akan terjadi gap data. Transaksi yang “bolong” ini akan langsung memicu alarm otomatis pada sistem DJP.

3. Mengabaikan Kewajiban PPh 26 Saat Bayar Jasa Luar Negeri

Di era digital, banyak bisnis yang berlangganan software internasional, menggunakan layanan iklan global, atau memakai jasa tenaga ahli dari luar negeri. Banyak yang belum memahami bahwa transaksi pembayaran ke luar negeri ini wajib dikenakan PPh Pasal 26.

  • Pentingnya Dokumen DGT: Jika ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif pajak berdasarkan tax treaty, perusahaan wajib mengantongi dokumen DGT (Double Taxation Convention) yang valid. Melakukan transfer dana ke luar negeri tanpa memotong pajak atau tanpa dokumen pendukung yang sah sangat mudah dilacak oleh Coretax, sehingga potensi sanksi menjadi sangat besar.

Kesimpulan: Antisipasi Risiko SP2DK Sejak Dini

Kehadiran Coretax System membuat DJP semakin mudah dalam melacak setiap jengkal laporan keuangan dan aktivitas transaksi bisnis. Celah untuk melakukan kesalahan administrasi tanpa terdeteksi kini sudah tertutup rapat. Oleh karena itu, ketelitian dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajak adalah kunci utama agar bisnis tetap berjalan aman.

Agar pelaporan pajak perusahaan sepenuhnya selaras dengan regulasi Coretax System yang baru, bekerja sama dengan konsultan pajak profesional merupakan langkah preventif terbaik untuk menghindari risiko pemeriksaan dan sanksi di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *