Pemerintah Rancang PPh Final Royalti Penulis 1,5 Persen Tanpa Batas Waktu

YUNACONSULTING – Pemerintah memberi kejelasan mengenai rencana penyesuaian regulasi perpajakan bagi industri kreatif, khususnya di sektor literatur dan kepenulisan. Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5% yang disiapkan untuk royalti karya tulis direncanakan berlaku secara berkelanjutan tanpa jangka waktu tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa setelah aturan resmi diundangkan, pemotongan PPh Final tersebut akan terus berlaku hingga ada penetapan kebijakan atau perubahan regulasi baru di masa mendatang.

Menunggu Payung Hukum dari Kementerian Keuangan

Meski pengusulan skema insentif perpajakan ini telah disiapkan sebagai bagian dari paket pemulihan dan stimulus ekonomi semester II/2026, penerapannya di lapangan masih menanti peluncuran aturan teknis.

Ketentuan formal kebijakan ini nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama proses penyusunan perundang-undangan tersebut berlangsung di Kementerian Keuangan, pemotongan pajak royalti penulis masih mengacu pada aturan perpajakan yang sedang berjalan.

Transformasi Pemotongan Pajak Royalti

Langkah perumusan PPh Final 1,5% ini membawa angin segar bagi para pekerja seni kepenulisan. Sebagai gambaran perbandingan, skema perpajakan royalti penulis di Indonesia mengalami penyesuaian bertahap:

  1. Skema Asal (PPh Pasal 23)

    Sebelumnya, atas royalti penulis dipotong PPh Pasal 23 bersifat tidak final sebesar 15%.

  2. Penyesuaian via PER-1/PJ/2023

    Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, pemerintah menurunkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi 40% dari royalti bruto, sehingga tarif efektif pemotongannya berada di angka 6%.

  3. Rencana Skema PPh Final (Mendatang)

    Dengan tarif baru 1,5% bersifat final, kewajiban perpajakan atas hak cipta karya tersebut langsung rampung pada saat pemotongan.

Implikasi Terhadap Pelaporan SPT Tahunan

Penerapan PPh Final membawa dampak signifikan terhadap tata cara pelaporan pajak para penulis:

  • Tidak Diakumulasikan pada Tarif Progresif: Pendapatan royalti tidak lagi digabungkan dengan penghasilan nonfinal lainnya untuk dihitung menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 UU PPh.

  • Penyederhanaan Administrasi: Penghasilan royalti yang telah dikenakan PPh Final cukup dicantumkan pada kolom penghasilan bersifat final dalam SPT Tahunan, sehingga tidak memicu potensi kurang bayar di akhir tahun pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *