YUNACONSULTING – Tahun 2025 menjadi salah satu periode yang menarik dalam perkembangan perpajakan di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan bahwa jumlah restitusi pajak yang dicairkan hingga Oktober 2025 mencapai angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apa yang menyebabkan lonjakan tersebut?
Salah satu penyebab tingginya restitusi pajak tahun ini adalah adanya penangguhan pencairan restitusi selama kurang lebih dua tahun. Artinya, klaim restitusi yang sudah diajukan Wajib Pajak pada periode sebelumnya belum dibayarkan saat itu dan baru direalisasikan tahun ini. Efeknya, jumlah restitusi yang dicairkan pada 2025 tampak melonjak tajam.
Restitusi pajak yang dicairkan DJP kepada Wajib Pajak sejak Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun atau bertumbuh 36,4%. Restitusi yang dimaksud mencakup restitusi PPh badan senilai Rp93,80 triliun dengan pertumbuhan sebesar 80%, restitusi PPN senilai Rp238,86 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,9%, dan restitusi untuk jenis pajak lainnya senilai Rp7,87 triliun dengan pertumbuhan sebesar 65,7%.
Oleh karena itu, DJP akan bekerja sama dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dalam mengelola restitusi agar hal seperti tidak terulang di masa depan. Keterlibatan DJSEF ini diharapkan dapat menciptakan pola pencairan restitusi yang lebih tertib.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan restitusi, hal terpenting adalah memastikan kelengkapan data dan pembukuan. Dokumen harus konsisten antara laporan keuangan, SPT, faktur, hingga bukti transaksi. Proses pemeriksaan akan jauh lebih cepat jika data tertata, sehingga peluang mendapatkan restitusi tanpa penundaan semakin besar.