YUNACONSULTING – Bagi para pelaku usaha atau Wajib Pajak Badan, mengelola keuangan dan perpajakan merupakan dua hal yang tidak boleh dipisahkan. Namun, masih banyak pelaku bisnis yang belum menyadari adanya kewajiban menyetor pajak setiap bulan. Salah satu jenis pajak bulanan yang wajib dipahami adalah PPh Pasal 25.
Apa Itu PPh Pasal 25?
Banyak yang mengira bahwa PPh Pasal 25 adalah pajak tambahan yang membebani korporasi. Faktanya, PPh Pasal 25 adalah angsuran atau cicilan pajak penghasilan yang wajib dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak Badan.
Sistem ini diterapkan untuk meringankan beban wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu membayar total pajak penghasilan yang besar sekaligus pada akhir tahun pajak. Jadi, ketimbang membayar langsung dalam satu jumlah besar di akhir, pemerintah memberikan kemudahan berupa skema cicilan bulanan.
Cara Menghitung PPh Pasal 25
Formula perhitungan PPh Pasal 25 sebenarnya cukup sederhana dan terukur. Dasar perhitungannya mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan pada tahun sebelumnya.
Untuk mengetahui nominal yang harus dibayarkan setiap bulan, Anda cukup menggunakan rumus berikut:
Angsuran PPh Pasal 25 per Bulan = Total PPh Terutang Tahun Sebelumnya / 12
Setelah mendapatkan nominalnya, Anda wajib menyetorkan jumlah tersebut setiap bulan dengan membuat kode billing terlebih dahulu melalui sistem coretax.
Risiko Menunda Pembayaran: Sanksi Bunga 2%
Hal yang paling sering dilewatkan oleh para pebisnis adalah konsekuensi dari keterlambatan atau kelalaian dalam membayar angsuran ini. Kelihatannya memang sepele karena sifatnya yang berupa “cicilan”, tetapi regulasi perpajakan sangat ketat mengenai hal ini.
Penting untuk Diketahui: > Jika angsuran PPh Pasal 25 ini terlambat atau tidak dibayar, Anda akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.
Sanksi ini akumulatif dan otomatis akan langsung menambah total beban pajak yang harus Anda tanggung di akhir tahun. Banyak pelaku usaha yang baru terkejut dan menyadari pembengkakan biaya ini justru saat SPT Badan sudah mendekati jatuh tempo.
Kesimpulan
Mengantisipasi beban pajak sejak awal adalah langkah bijak dalam menjaga kesehatan arus kas (cash flow) bisnis Anda. Agar terhindar dari sanksi administrasi dan pembengkakan pajak di akhir tahun, pastikan pengelolaan pajak perusahaan Anda ditangani dengan tepat.
Jika diperlukan, jangan ragu untuk didampingi oleh konsultan pajak yang profesional agar setiap kewajiban perpajakan dapat diantisipasi dan dipenuhi dengan benar sebelum jatuh tempo.
